Catat Ya! Telat Bayar PBJT Denda 1 Persen

![Pajak Daerah Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pajak-daerah.webp)
Jakarta, MI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak, yang terlambat membayar pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Jimmi Rianto Pardede mengatakan, apabila wajib pajak terlambat bayar, maka dikenakan pajak 1 persen per bulan dari pajak terutangnya.
"Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan akan dikenakan Rp100 ribu per masa pajaknya," kata Jimmi, Jumat (18/7/2025).
PBJT merupakan integrasi atau penggabungan dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi, yang sebelumnya sudah termasuk dalam jenis pajak daerah yakni pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
Adapun objek PBJT meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 hingga 75 persen.
Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen.
Jimmi menyebut, kontribusi PBJT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta sebesar 15 persen.
"Kontribusi pajak terhadap pendapatan itu sekitar 89 persen, kontribusi ke PAD itu 59 persen. Tapi kalau kontribusi khususnya PBJT dibandingkan PAD memberikan kontribusi 15 persen. Artinya PBJT cukup signifikan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini, menargetkan penerimaan PBJT sebesar Rp8,175 triliun atau persentasenya 15 persen, dibandingkan dengan PAD yang besarnya Rp54 triliun.
Menurut Jimmi, PBJT tak mempengaruhi daya beli masyarakat. Salah satunya dari perhelatan konser internasional, yang masih diminati masyarakat.
"Kondisi sekarang di Jakarta, apalagi awal tahun banyak konser internasional karena tarifnya sudah 10 persen," jelasnya.
"Daya beli masyarakat masih tinggi karena contohnya konser saja masih ada orang yang tidak kebagian tiket. Artinya tidak terlalu terpengaruh dengan pajak," tandasnya.
Topik:
PBJT Pajak Daerah