Main Padel Kena Pajak Hiburan, Ini Penjelasan Soal PBJT yang Berlaku


Jakarta, MI - Padel kini tengah jadi tren di kalangan masyarakat urban. Olahraga raket ini digandrungi banyak kalangan, dari selebritas hingga profesional muda. Tak heran, antrean untuk menyewa lapangan padel pun mengular, bahkan tarif sewanya bisa dibilang tidak murah.
Namun, belakangan publik dikejutkan dengan kabar bahwa bermain padel dikenai Pajak Hiburan. Banyak yang bertanya-tanya: kok main olahraga harus bayar pajak hiburan?
Untuk diketahui, Pajak Hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Ia sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.
Pajak adalah wujud gotongroyong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Objek Pajak Daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa, termasuk hiburan, seperti PPN yang dipungut Pemerintah Pusat.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.
Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan.
Melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Saat ini telah diberlakukan nomenklatur baru dalam perpajakan daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objek pajak dalam kategori ini meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa hiburan dan kesenian.
Dalam konteks olahraga, yang termasuk dalam PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% s.d. 75%.
Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal / sepak bola / mini soccer, lapangan tenis / basket / bulutangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol / softbol /tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Dilansir dari siaran pers Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025), hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh lapangan padel yang terdaftar sebagai wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sejak tahun 2024.
Pengenaan pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada olahraga padel justru dimaksudkan untuk menciptakan keadilan fiskal, mengingat jenis olahraga permainan lainnya juga telah lama dikenakan Pajak Hiburan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Teruslah berolahraga demi menjaga kesehatan dan kebahagiaan, sambil turut berkontribusi dalam semangat gotong royong melalui pembayaran pajak demi kebaikan bersama.Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga.
Seperti ucapan masyur Oliver Wendell Holmes Jr: “Saya senang membayar pajak karena dengan itu, saya turut mengongkosi peradaban!”.
Topik:
padel pajak-hiburan pbjt badan-pendapatan-daerah-provinsi-dki-jakarta jakartaBerita Selanjutnya
Efisiensi Bisnis, Saham Telkom Malah Tertekan
Berita Terkait

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB

Wisatawan Malaysia Dominasi Penumpang Whoosh, KCIC Catat Lonjakan 750 Orang per Hari
4 September 2025 13:42 WIB

Pemprov DKI Siap Cabut KJP Plus dan KJMU Bagi Pelajar Anarkis saat Demo
2 September 2025 16:52 WIB