Waduh! ESDM Sebut Penetapan Kenaikan PBBKB DKI Tidak Jelas
![Zefry Andalas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Waduh! ESDM Sebut Penetapan Kenaikan PBBKB DKI Tidak Jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. (Foto: dok ESDM)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/6de79504-882b-418f-ba52-e87eb8694df6.jpg)
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak dilibatkan dalam pembentukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), seperti keputusan kenaikan PBBKB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kebijakan daerah tersebut.
"Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut. Akhirnya, kami mengambil sikap ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ungkapnya, Selasa, (30/1).
Tutuka mengatakan, penetapan persentase PBBKB DKI tidak jelas. Pasalnya, tidak ada kriteria jelas dan terperinci dalam memutuskan besaran persentase itu.
"Itu kan maksimal 10 persen PBBKB-nya. Kriteria menjadi 10 persen itu tidak ada. Jadi, semua Perda atau Pemda menyusunnya jadi 10 persen saja, maksimalkan saja. Kalau menurut saya harus ada kriterianya, yang 10 persen itu apa, ini tidak ada. Jadi, petunjuk teknis dari UU atau aturan turunan itu yang menurut saya diperlukan sebetulnya," ucapnya.
Tidak hanya itu, Tutuka juga menilai kenaikan PBBKB kurang sosialisasi kepada masyarakat. Keputusan ini pun dikatakannya membuat kondisi semakin kondusif, karena dilakukan di mass Pemilu.
"Jadi, kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat karena ini kita tahu semua ini masa pemilu sebentar lagi. Jadi hal-hal seperti itu tidak menambah kondisi yang kurang kondusif," ucap dia.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 24 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dinyatakan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Tarif tersebut naik dari sebelumnya lima persen.
Sementara khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.
Berita Sebelumnya
![TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/muhaimin-syarif-1.webp)
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
12 jam yang lalu
![KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral atau ESDM (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kementerian-esdm-ri.webp)
KPK Bidik Tersangka Baru Gratifikasi-TPPU Abdul Gani! Pejabat ESDM Siap-siap Saja
25 Juli 2024 16:42 WIB
![Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut KPK menemukan dokumen yang diduga terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara (Malut) usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, Rabu (24/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kementerian-esdm.webp)
Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut
25 Juli 2024 14:48 WIB