Pemprov Banten Buka Fasilitas Cicilan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Juli 2025 14:44 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni (Foto: Ist)
Gubernur Banten, Andra Soni (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga bisa mencicil pajak kendaraan bermotor melalui program Tabungan Bayar Pajak yang bekerja sama dengan Bank Banten.

Lewat skema ini, wajib pajak cukup membuka tabungan khusus di Bank Banten dan menyisihkan dana secara bertahap untuk membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, mereka tidak perlu membayar penuh sekaligus saat jatuh tempo.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa program ini merupakan respons langsung atas aspirasi para pengemudi ojek online yang mengaku kesulitan membayar pajak dalam satu waktu.

“Ini hasil permintaan dari hasil audiensi kami bersama dengan kawan-kawan ojol. Salah satu kendala mereka kesulitan membayar pajak kendaraan saat jatuh tempo karena terkendala keuangan,” kata Andra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Andra menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan Bank Banten untuk menyiapkan loket khusus guna melayani pembukaan tabungan cicilan pajak. 

“Kalau menabung dengan jumlah kecil itu antre lama menyita waktu. Maka Bank Banten sediakan loket khusus,” katanya. 

Dengan adanya loket khusus ini, ia berharap proses pelayanan bisa berjalan lebih cepat dan tidak mengganggu waktu kerja para ojol. "Diharapkan ini bisa efisien dan tidak mengganggu waktu kerja para pengemudi ojol,” tutur Andra.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari mengungkapkan, untuk menjadi peserta program tersebut, wajib pajak terlebih dahulu membuat tabungan khusus di Bank Banten.

“Jadi mereka (wajib pajak) bisa membuka tabungan di Bank Banten dan mencicil nilai pajaknya per bulan. Tabungan pajak ini tujuannya meringankan masyarakat yang kesulitan dalam membayar pajak,” kata Rita.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema ini, masyarakat tidak perlu menyetor saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dan sistem secara otomatis membagi total pajak sesuai masa cicilan (tenor) hingga jatuh tempo.

Dalam pelaksanaannya, sistem akan secara otomatis mendebet seluruh jumlah pajak satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo dan langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

“Contohnya, kalau pajak jatuh tempo bulan Desember dan warga mulai menabung sejak Juli, maka akan dicicil enam kali. SKPD akan keluar secara otomatis saat auto-debet dilakukan,” imbuhnya.

Rita menambahkan, penting untuk diketahui bahwa dana yang telah disimpan dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem akan menahannya sebagai bentuk komitmen pembayaran pajak. 

“Ini bukan tabungan biasa. Dananya dikunci sampai waktunya auto debet untuk bayar pajak,” jelas Rita.

Rita menururkan bahwa program cicilan pajak ini hanya dapat diikuti oleh kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak. Program ini juga hanya untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak lima tahunan termasuk mutasi kendaraan. 

“Adapun persyaratannya yakni KTP, STNK, BPKB atas nama sendiri atau wajib pajak,” pungkasnya.

Topik:

pajak pajak-kendaraan bank-banten banten