Pemerintah Perlu Cari Alternatif Larangan Jual Rokok Ketengan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Rokok eceran/ketengan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Rokok eceran/ketengan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang imbas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan membetok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana menilai, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, larangan itu perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih terhadap UMKM dengan memberikan pemahaman capacity building agar bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. 

"Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," kata Putu, Jumat (2/8/2024). 

Putu menegaskan, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengkaji aturan tersebut agar masyarakat tidak terbebani lagi dengan berbagai kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh  UMKM. 

Selain untuk menjaga kesehatan anak-anak muda dari efek buruk rokok, kata Putu, pemerintah juga tetap harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," tandas Putu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.

Aturan itu juga membahas soal ketentuan penjualan rokok. Dikutip dari salinan beleid itu, pasal yang mengatur terkait penjualan rokok adalah pasal 434. Dalam pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat (1). 

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.