Ormas Keagamaan Mulai Berebut Izin Kelola Tambang, Tata Kelola Minerba Diyakini Bakal Amburadul

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi Aktifitas Tambang (Foto: Pinterest)
Ilustrasi Aktifitas Tambang (Foto: Pinterest)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengaku sangat khawatir terhadap tata kelola tambang minerba ke depan menjadi berantakan menyusul makin banyaknya ormas keagamaan yang ingin mendapat hibah konsesi pertambangan. 

Menurut dia, kebijakan ini akan menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Setidaknya akan memunculkan kecemburuan antar-ormas dan membuat aturan perizinan tambang menjadi tidak objektif. 

Pasalnya kata Mulyanto, setelah ormas keagamaan besar seperti Muhammdiyah dan NU menerima tawaran konsesi tambang dari Pemerintah, kini banyak berdatangan keinginan dari ormas keagamaan lainnya yang ingin mendapatkan konsesi kelola tambang. 

"Bahkan MUI tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, kini Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) tengah mengkaji kesiapan mereka terkait soal pengelolaan tambang," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (2/8/24).

Menurut Mulyanto, jumlah ormas yang menaruh ketertarikannya kepada kebijakan ini akan terus bertambah dan semakin banyak ke depannya. 

"Saya khawatir ormas yang ingin mendapat izin usaha pertambangan terus bertambah dan kalau Pemerintah menyetujui semua justru akan merusak aturan yang selama ini berlaku," ujarnya.

Mulyanto menilai, Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

"Ujung-ujungnya terjadi tumpang-tindih dan memicu kekacauan di lapangan. Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat “pengusahaan” minerba diberikan kepada badan “usaha”, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," imbuhnya.

Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ini bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.  

Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang pemberian prioritas penawaran WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang merupakan wilayah eks PKP2B kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam UU Minerba prioritas diberikan kepada BUMD/BUMD. Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU Minerba secara jelas dan tegas mengatur, bahwa prioritas pemberian WIUPK adalah kepada BUMN/BUMD. Sedang untuk badan usaha swasta pemberian WIUPK dilakukan melalui proses lelang yang fair.

"Yang lebih miris lagi, melalui revisi PP Minerba, Pemerintah memberikan prioritas secara khusus kepada ormas keagamaan, yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba yang memberikan prioritas hanya kepada BUMN/BUMD," kata Mulyanto. 

Untuk itu, kata Mulyanto, sebaiknya Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang ini, karena mengingat umur Pemerintahan yang tinggal beberapa bulan lagi. 

"Di detik-detik akhir kekuasaan, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan," tukasnya.