Komisi VIII: Jangan Kebakaran Jenggot, Pansus Haji Nggak Ada Urusan dengan PKB dan PBNU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Juli 2024 2 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dibuat karena Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan yang cukup memadai terkait pelaksanaan haji.

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu menilai bahwa ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang terkesan ditutup-tutupi itu. 

"Terutama penggunaan visa hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," kata dia. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji murni urusan pekerjaan, karena umat Islam yang antre sudah terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji.

"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," katanya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa Pansus Angket Haji fokus pada masalah-masalah yang dipertanyakan masyarakat seperti dugaan penyelewengan penggunaan visa haji.

"Nggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).