Nusron Ungkap Banyak Pegawai ATR Terseret Kasus Akibat Sertifikat Sempadan Sungai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti maraknya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di sempadan sungai. Praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mendorong pembangunan permukiman yang memperbesar risiko banjir di wilayah Jabodetabek.

Nusron mengungkapkan, sejumlah pegawai ATR/BPN bahkan kena kasus hukum akibat penerbitan sertifikat pada area yang seharusnya menjadi ruang lindung tersebut.

"Banyaknya orang ATR/BPN petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menerbitkan sertifikat tanah di atas sepadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya," ujar Nusron di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Nusron menjelaskan bahwa persoalan ini muncul akibat adanya tumpang tindih aturan. Di satu sisi, aturan lama menyatakan bahwa sepadan sungai menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Namun di sisi lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kekayaan negara itu.

"Berarti masyarakat boleh masuk sepanjang negara memberikan hak kepada orang yang paling dekat dengan itu. Hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut. Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," imbuhnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya bersama Kementerian PUPR akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan harmonisasi peraturan peraturannya harus seragam tentang sepadan sungai yang disusun bersama sebagai acuan kedua kementerian. Hal ini baik dari aspek dimensi tata ruang, dimensi survei dan pemetaan tanah, maupun penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah.

Kedua, sebelum bulan Januari 2026, pihaknya akan melanjutkan pekerjaan audit tata ruang, sertifikat, dan bangunan di sepanjang sepadan sungai dan danau. Hal ini khususnya pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi besar terjadinya banjir.

"Apakah Ciliwung, Cisadane, Cikeas, Citarum dan sebagainya yang ada di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya. Sehingga, nanti kita bisa melakukan mitigasi banjir jauh-jauh hari. Ini mumpung banjirnya masih jauh, kita antisipasi dari sekarang," pungkasnya.  

Topik:

sertifikasi-tanah sepadan-sungai kasus-hukum pegawai-atrbpn