DPR dan Kementerian Haji dan Umrah Sepakati BPIH Rp87,4 Juta, Calon Jamaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta
Jakarta, MI – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI sepakat menentapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yaitu Rp 89,4juta. Sementara itu, calon jamaah haji hanya membayar Rp54,1 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan, pihaknya telah bekerja keras menurunkan BPIH tahun ini, baik komponen Bipih (biaya perjalanan yang ditanggung jamaah) atau biaya yang dibayar oleh jamaah maupun Nilai Manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH))
“Alhamdulillah, awalnya Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan penurunan Rp1 juta dibanding tahun lalu, kemudian Komisi VIII kembali menyisir komponen BPIH secara saksama dan dapat diturunkan sebesar Rp1 juta lagi sehingga total penurunannya adalah Rp2 juta dibanding tahun lalu, menjadi Rp87,4 juta,” kata Dasopang dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Marwan menambahkan, selain BPIH yang turun sekitar Rp2 juta, besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp54,1 juta atau turun sebesar Rp1,2juta dibanding tahun lalu. sementara untuk penggunaan nilai manfaat sebesar Rp33,2juta.
“Penurunan BPIH ini adalah bukti bahwa setiap rupiah dana haji dikelola dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Kami ingin memastikan ibadah haji tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Marwan.
Topik:
BPIH Haji 2026 Kementerian Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI