Badan Pengelola (BP) Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah
Jakarta, MI - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, salah satu poin dari Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan BP Haji berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” Kata Marwan dalam laporannya saat Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut dia, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap. Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
"Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat.
“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak
Topik:
Kementerian Haji dan Umrah Rapat Paripurna DPR Marwan DasopangBerita Sebelumnya
Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta per Bulan, Dasco: Hanya Setahun Selama Periode Jabatan
Berita Selanjutnya
Anggota DPR RI Dari Nasdem Tidur Saat Rapat Kerja Komisi X DPR
Berita Terkait
Belajar dari Perkara Kuota Haji, KPK Minta Penyelenggaraan Haji Diperbaiki
1 November 2025 17:51 WIB
DPR dan Kementerian Haji dan Umrah Sepakati BPIH Rp87,4 Juta, Calon Jamaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta
29 Oktober 2025 17:55 WIB