Badan Pengelola (BP) Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 26 Agustus 2025 12:25 WIB
Rapat Paripurna DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta, MI - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan, salah satu poin dari Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan BP Haji berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” Kata Marwan dalam laporannya saat Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (26/8).

Menurut dia, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap. Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut. 

"Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan. 

Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan. 

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat. 

“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak

Topik:

Kementerian Haji dan Umrah Rapat Paripurna DPR Marwan Dasopang