Banyak Fraud, Tahun Ini OJK Tutup 20 BPR-BPRS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2024 20:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Banyak dugaan fraud atau kecurangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menutup sekitar 20 BPR dan BPRS pada tahun 2024 ini.

"Mungkin sekitar lebih dari 20 sekarang itu BPR kita tutup karena memang persoalan-persoalan mengatasi masalah keuangan yang dihadapi oleh BPR-BPRS ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip pada Selasa (16/10/2024).

Dian mengklaim bahwa pihaknya akan terus berupaya membuat kebijakan baru untuk mencegah bertambahnya BPR yang didera masalah keuangan. 

Misalnya, ungkap Dian ada aturan yang melarang BPR dimiliki kepala pemerintah daerah. Ke depan, BPR dan BPRS harus berinduk ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Artinya, kata dia, tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati.

"Tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," jelasnya.

"Sampai ke angka 20 itu mungkin, kalau dalam beberapa bulan ini ada yang stor modal. Itu bisa mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan bisa kurang dari itu," sambungnya.

Beda dengan 2023, jelas Dian, hanya 4 bank yang dicabut izinnya oleh OJK. Sementara, rata-rata tiap tahun terdapat 7-8 bank bangkrut di Indonesia. 

"Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 137 bank bangkrut di Indonesia," tutur Dian.

Menurut Dian, salah satu pemicu BPR bangkrut adalah penyalahgunaan atau fraud. OJK pun terpaksa mencabut izin usaha bank bangkrut tersebut.

"Hal tersebut [pencabutan izin usaha] dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR," lanjut Dian lebih jauh.

Ditambahkan Dian, bahwa OJK terus melakukan tindakan pengawasan termasuk potensi adanya bank bangkrut tambahan pada akhir tahun ini. Namun, dia enggan menjawab jumlah bank yang statusnya dalam ancaman penutupan.

Meski begitu, menurut Dian, OJK juga terus memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa bank yang berstatus pengawasan bank dalam penyehatan.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi bank terus memburuk, mau tak mau harus dicabut izinnya," tutup Dian.

15 BPR dan BPRS yang dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (an)

Topik:

OJK BPR BPRS