PKA: Nilai Kredit Berdasarkan Data Lebih Luas, Termasuk Media Sosial?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 November 2024 11:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi [Foto: Ist]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Penilaian kredit seseorang tidak lagi hanya bergantung pada tingkat kelancaran kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kini, ada instrumen tambahan yang dapat menjadi penentu, yakni Initiative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Sabtu (16/11/2024).

PKA akan memungkinkan penilaian kredit individu atau perusahaan untuk didasarkan pada berbagai data yang diperoleh dari beragam sumber. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

"Jadi informasi apapun yang datang dari manapun, padahal hakekatnya bisa dimanfaatkan untuk menilai apakah seseorang itu layak dapat kredit atau tidak. Jadi tidak mengandalkan satu sumber, intinya begitu," ujar Dian saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, beberapa saat lalu.

Data yang dimaksud dapat berasal dari berbagai aktivitas calon debitur, seperti catatan pembayaran utilitas, termasuk tagihan listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Selain itu, kegiatan calon debitur di media sosial juga akan menjadi bagian dari penilaian.

Dian  menyatakan bahwa sumber data dari media sosial ini akan diperoleh melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan berbagai lembaga terkait.

"Nanti kita antar kerjasama dengan telekomunikasi, kerjasama dengan berbagai lembaga itu. Tidak sporadis gitu. Tapi intinya adalah tadi yang saya bilang, structure and structure information itu bisa dipakai untuk bagaimana untuk menilai [kelayakan calon debitur]," tuturnya.

Dian membenarkan bahwa aktivitas calon debitur di media sosial seperti di Instagram dapat menjadi indikator kredit.

"Bisa, bisa [Instagram jadi indikator penilaian kredit]. Makanya hati-hati, ya," tambahnya.

Menurut Dian, perbankan digital telah mulai menggunakan PKA sebagai salah satu instrumen untuk menilai skor kredit nasabahnya.

Dengan diterapkannya PKA, kelayakan calon debitur untuk mendapatkan pembiayaan diharapkan dapat menjadi lebih longgar. Hal ini karena, dibandingkan dengan SLIK OJK yang lebih ketat dalam menentukan kelancaran kredit debitur, PKA memungkinkan penilaian yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai sumber data tambahan.

Kehadiran PKA ini juga diharapkan tidak akan menyulitkan individu atau perusahaan yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa PKA justru dapat membuka akses bagi mereka yang selama ini unbanked (tidak memiliki akses ke layanan perbankan), serta memperluas segmen pasar baru bagi peminjam. Selain itu, PKA juga berpotensi untuk mencegah terjadinya gagal bayar.

Hasan menambahkan,"Tapi kan banyak masyarakat kita nih mayoritas tidak punya data historis kredit. Sayang juga kan kalau mereka kemudian tidak terlayani. Nah, muncul lah kebutuhan itu, dan dijawab dengan hadirnya lembaga pemeringkat kredit alternatif ini."

Topik:

kredit slik-ojk pka penilaian-kredit-melalui-medsos