Judi Online dan Darat Legal di Indonesia? KBLI 92000 jadi Sorotan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 November 2024 16:56 WIB
Beberapa Perusahaan Judi Online dan Judi Darat (judar) Memiliki Izin Resmi Beroperasi di Indonesia (Foto: Istimewa)
Beberapa Perusahaan Judi Online dan Judi Darat (judar) Memiliki Izin Resmi Beroperasi di Indonesia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Indonesia yang kerap menjadi sorotan karena maraknya judi online ilegal, ternyata juga memiliki celah bagi keberadaan judi legal. Judi online maupun judi darat yang memiliki izin resmi diduga beroperasi secara bebas.

Pintu masuk legalitas tersebut berasal dari aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 92000, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). KBLI ini mencakup aktivitas perjudian dan taruhan yang dianggap sebagai bentuk usaha yang diatur.

Akun media sosial (medsos) X, yakni @mazzini_gsp mencatat lima perusahaan judi online dan judi darat (judar) yang memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia. Kelima perusahaan itu mengempit Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 92000 pada 2018-2019.

Di mana, NIB dengan KBLI 23000 itu, dikeluarkan ketika BKPM dipimpin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (27 Juli 2016-23 Oktober 2019).

Selanjutnya akun @mazzini_gsp membeberkan lima perusahaan judi online dan judi darat itu, sebagai berikut: 

1. PT. Gateway Guna Selaras, pada 12 Desember 2018 terbit NIB: 8120117292273

2. PT. Patron Aptika Utama, pada 17 Desember 2018 terbit NIB: 8120217200077

3. PT. Value Cipta Gemilang, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120406191971

4. PT. Proteksi Dunia Emas, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120302240066

5. PT. Protokol Sasana Janawi, 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120101101889

Dari kelima perusahaan itu, PT Proteksi Dunia Emas satu-satunya yang merambah bisnis judi darat dengan perizinan mendirikan kasino.

Sebanyak 4 perusahaan judol dan judar ini, diberikan legalitas hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Yaitu:

1. PT. Value Cipta Gemilang dikabulkan Mei 2019

2. PT. Proteksi Dunia Emas dikabulkan Agustus 2019

3. PT. Protokol Sasana Janawi dikabulkan September 2019

4. PT. Gateway Guna Selaras dikabulkan Oktober 2019

Menyangkut perizinan ini, akun @mazzini_gsp menyebut peran hakim tunggal DIS yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan legalitas hukum dari PT Patron Aptika Utama diputuskan SB selaku hakim tunggal di PN Jakut pada Mei 2019. Saat ini, SB menjabat sebagai hakim tinggi pemilah perkara di Mahkamah Agung (MA).        

Sejatinya, pintu masuk legalitas perusahaan judi online di Indonesia melalui KBLI 92000 yang dikeluarkan oleh BKPM (sekarang Kementerian Investasi/BKPM), telah mendapat sorotan dari Gerakan Presiden Prabowo Bersama Rakyat (PPBR).

"Kami menemukan satu kode resmi yang berkekuatan hukum krusial yang melegalkan praktik perjudian di Indonesia. Kami minta Presiden Prabowo mencabut KBLI 92000," ujar Yudi Syamhudi Suyuti, salah satu inisiator Gerakan PPBR di Jakarta, dikutip Senin (18/11/2024).

Yudi menyebutkan bahwa KBLI 92000 ibarat kode rahasia yang digunakan untuk melegalkan berbagai bentuk perjudian dan pertaruhan. Kode ini mencakup aktivitas seperti penjualan tiket lotere, operasional mesin perjudian yang menggunakan koin, pengoperasian situs perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, off-track betting, dan kegiatan kasino termasuk kasino terapung (floating casino).

Menurut Yudi, KBLI 92000 diterbitkan berdasarkan keputusan pemerintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, pada 15 September 2020.

Kemudian, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, dan dicatatkan dalam berita acara negara nomor 1084.

Salinan resmi KBLI 92000 sesuai dengan aslinya berasal dari BPS, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Masyarakat dan Hukum, Endang Retno Sri Subiyandani. Salinan ini kemudian menjadi Lampiran Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Diduga ada kelompok-kelompok bisnis perjudian baik online, maupun offline yang secara khusus dan eksklusif tidak tersentuh hukum. Karena telah dilegalkan," kata Yudi.

Yudi menambahkan, di negeri ini, segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Misalnya, dalam KUHAP Pasal 303 jelas disebutkan bahwa segala bentuk perjudian atau pertaruhan dilarang. Dengan demikian, tidak ada perjudian yang boleh dilegalkan di Indonesia.

Topik:

judi-online judi-darat kode-kbli-92000