BI Ingatkan Waspada Uang Mutilasi dan Cara Mengenali Uang Asli

![Uang Palsu dan Uang Asli Uang Palsu dan Uang Asli [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/uang-palsu-dan-uang-asli.webp)
Jakarta, MI - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi guna menghindari kerugian akibat uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi, dengan melihat apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, serta terdapat perbedaan nomor seri uang rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang rupiah di sisi kanan atas dan mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ujar Marlison di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Marlison mengatakan, informasi melalui media sosial terkait uang mutilasi tersebut merupakan berita atau kasus lama yang kembali diviralkan oleh pengguna media sosial. Namun demikian, kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tindak pidana uang palsu perlu terus ditingkatkan, salah satunya terhadap modus menggabungkan uang rupiah asli dengan palsu tersebut.
Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang sengaja dirusak. "Merusak" di sini mencakup tindakan seperti mengubah bentuk, ukuran fisik, membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek uang tersebut.
Sanksi yang didapat jika setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak atau diubah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Tindakan merusak uang rupiah tersebut sesuai dengan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Marlison juga menjelaskan ciri-ciri uang mutilasi, yang dapat diketahui apabila terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau tanda kerusakan lainnya yang menunjukkan unsur kesengajaan. Selain itu, hilangnya benang pengaman seluruhnya atau sebagian karena dirusak, dan atau jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, serta terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.
Uang rupiah dirusak secara sengaja apabila berdasarkan pembuktian melalui laboratorium dan atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang rupiah tersebut dirusak secara sengaja.
BI tidak akan mengganti Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dalam bentuk uang rupiah rusak, jika menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja, dan juga apabila dipastikan salah satu sisinya tidak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
BI juga telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas dengan tiga cara: dilihat, diraba, dan diterawang. Dengan cara-cara ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dan teliti dalam memeriksa uang rupiah yang diterima agar terhindar dari penipuan atau uang palsu.
Dilihat
Masyarakat dapat melihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut, dan nominal pecahan. Pada sisi kiri gambar pahlawan, ada benang pengaman asli dengan angka 100. Pada sisi lebih kiri bawah, terdapat logo BI dengan tinta berubah warna.
Diraba
Masyarakat juga dapat meraba uang tersebut, yang mana akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. Pada sisi depan kanan samping logo garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
Diterawang
Dengan menerawang uang rupiah, masyarakat dapat melihat gambar saling isi (rectoverso). Ketika diterawang, ada tanda air (watermark) dan electrotype.
Topik:
bi uang-mutilasi ciri-ciri-uang-mutilasi waspada-uang-palsuBerita Terkait

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
1 hari yang lalu

Hati-hati! QRIS Bisa jadi Modus Penipuan untuk Pedagang dan Konsumen
18 September 2025 08:07 WIB

KPK Masih Gali Peran Satori dan Heri Gunawan di Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025 10:36 WIB

Setop Rapat Tiba-tiba, Misbakhun Dicurigai Takut Purbaya Bongkar Korupsi di Kemenkeu dan DPR
13 September 2025 13:09 WIB