Petani Tembakau Desak Kenaikan Cukai Tembakau Tak Lebih dari 2 Persen


Jakarta, MI - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk membatasi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) agar tidak melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi.
Ketua APTI Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kenaikan yang terlalu tinggi dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat.
“Kami sih tidak keberatan dinaikkan, tapi jangan kenaikan cukai itu melebihi 2% dari pertumbuhan ekonomi,” kata Sahminudin, Kamis (5/12/2024).
Ia mengungkapkan, dalam periode 2020-2024, perbedaan antara pertumbuhan ekonomi dan kenaikan CHT mencapai 10,12%, yang dianggap terlalu lebar. Kondisi ini, katanya, turut menekan daya beli masyarakat. Sebagai perbandingan, sebelum 2014, kenaikan tarif cukai biasanya tidak melebihi 2%-3% dari pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang kan disparitasnya sampai 10% lebih. Gimana nggak kolaps daya beli masyarakat,” katanya.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 21,55% pada tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/PMK.010/2017, memberikan dampak besar bagi petani tembakau.
Setelah kenaikan tarif cukai diumumkan, permintaan terhadap tembakau petani menurun drastis. Perusahaan industri rokok, menurut Sahminudin, menjadi ragu menyerap tembakau karena lonjakan tarif cukai, sehingga jumlah tembakau yang dibeli industri turun 30%-40% dari produksi petani.
Dampak dari kenaikan tarif cukai ini melebar, termasuk maraknya rokok ilegal di 2023. Hal ini terus berlanjut hingga 2024 di mana harga tembakau terus mengalami penurunan bahkan di bawah harapan petani di kisaran Rp40.000 - Rp50.000 per kilogram.
“Harganya di bawah yang diharapkan,” ungkapnya. Pemerintah belum berencana untuk mengerek tarif cukai rokok tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok pada pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” tandasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9/2024).
Topik:
tembakau tarif-cukai-tembakau petani-tembakau