Proyek JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulteng Diduga Langgar Kewajiban TKDN, Kementerian ESDM akan Beri Sanksi!


Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelat merah dan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) akan ditindak tegas jika tidak mengikuti aturan terkait kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bahwa KKKS produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Dadan yang juga Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM menegaskan hal itu merespons sorotan publik terkait masih abainya perusahaan hulu minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri dalam proyek-proyek yang sedang dikerjakannya, sehingga mengancam industri dalam negeri dan berdampak akan gulung tikar.
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan, Selasa (14/1/2025).
Diwartakan sebelumnya, telah terjadi dugaan pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tak hanya itu, ternyata di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS) juga terjadi hal yang sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
Dari fakta di lapangan perusahaan dalam negeri PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024 yang kemudian telah terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024.
Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspons oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.
Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe.
Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO, LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor.
Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Terkait hal itu, Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban TKDN.
"Segera kami tindaklanjuti dengan memanggil BUMN yang bersangkutan," singkat Heru, Senin (13/1/2025).
Topik:
Proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah Tomori Pertamina ESDM Ditjen Migas Kementerian ESDMBerita Terkait
![Pertamina Peringati Hari Bahasa Isyarat, Wujudkan Budaya Kerja Inklusif Pertamina Peringati Hari Bahasa Isyarat [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pertamina-peringati-hari-bahasa-isyarat.webp)
Pertamina Peringati Hari Bahasa Isyarat, Wujudkan Budaya Kerja Inklusif
24 September 2025 11:08 WIB

Nurdin Halid: Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Jaga Stabilitas Energi Nasional
22 September 2025 11:22 WIB