Bapanas Tegaskan Sanksi bagi Pedagang yang Jual Beras SPHP Lebih Mahal dari HET


Jakarta, MI - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan memberikan sanksi kepada penjual yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram.
"Ini adalah beras pemerintah, begitu beras pemerintah maka penerapan HET-nya menjadi wajib. Wajib dan jika dilanggar ada sanksi," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketut menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyaluran beras SPHP wajib mematuhi peraturan yang berlaku agar harga beras yang diterima konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Penyaluran beras SPHP merupakan langkah pemerintah untuk menekan harga beras, dan oleh karena itu, tidak boleh ada praktik permainan harga di tingkat pengecer.
Lebih lanjut, Ketut meminta Perum Bulog untuk secara rutin memantau Panel Harga Pangan Bapanas agar dapat mengidentifikasi wilayah yang mengalami kenaikan harga beras.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah juga diminta untuk lebih aktif dalam memantau Panel Harga Pangan serta kondisi harga beras di wilayah masing-masing.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," ucap Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras ini dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Adapun harga jual beras SPHP di Zona I (Jawa, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) sebesar Rp12.500, Zona II (Lampung, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan) Rp13.100 dan Zona III (Maluku, Papua) Rp13.500.
Topik:
beras-sphp bapanas sanksi pedagang-beras