Istana Ungkap Alasan Pencopotan Kepala Bapanas Arief Prasetyo, Ternyata...


Jakarta, MI - Istana mengungkap alasan pencopotan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Arief akan ditugaskan ke posisi lain. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut jabatan apa yang akan diemban oleh Arief.
Sementara itu, posisi Kepala Bapanas ditempati oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Hal itu disampaikan Prasetyo di kediaman pribadi Presiden Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam.
"Yang pertama bahwa sebenarnya fungsi dari tugas Badan Pangan itu kan dulu memang ada di Kementerian Pertanian. Dan karena Mas Arief sedang ingin kita tugaskan di tempat yang lain, maka kemudian fungsi itu langsung dijabat oleh Menteri Pertanian," jelasnya.
Prasetyo Hadi menyebut bahwa jabatan Kepala Bapanas melekat kepada Mentan. "Ini tidak ada masalah karena selama ini juga Menteri Pertanian dengan Bapanas selalu berjalan beriringan," tukasnya.
Adapun kabar pemberhentian Arief Prasetyo Adi diketahui lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang ditetapkan, Kamis (9/10/2025).
"Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional," bunyi salinan Keppres tersebut.
Presiden juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa Arief selama menjabat sebagai Kepala Bapanas.
"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," tulis salinan itu.
Posisi Kepala Bapanas kemudian diisi oleh Mentan Andi Amran Sulaiman. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu Kamis, 9 Oktober 2025.
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian salinan tersebut.
Topik:
BapanasBerita Sebelumnya
Istana Akan Kaji Usulan Bulog Jadi Kementerian Baru
Berita Terkait

Istana Ungkap Alasan Pemberhentian Arief Prasetyo dari Jabatan Kepala Bapanas
7 jam yang lalu

DPR Desak KPK Periksa Eks Kepala Bapanas Arief soal Dugaan Korupsi Demurrage Beras
12 Oktober 2025 10:30 WIB