Pengusaha Masih Ragu dengan Coretax, Banyak Pertanyaan Tak Terjawab


Jakarta, MI - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai menerapkan sistem Coretax dalam upaya meningkatkan efisiensi perpajakan di Indonesia. Namun, Sanny mengingatkan bahwa meski langkah ini sudah dimulai dengan baik, tantangan utama terletak pada persiapan yang matang dan sosialisasi yang lebih intensif.
"Jadi, saya rasa DJP memulai ini sudah cukup baik, namun persiapan dan sosialisasinya ini harus lebih ditekankan lah," ujar Sanny di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sanny mengatakan, meskipun sistem ini menawarkan banyak potensi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan memperluas basis wajib pajak, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait dengan penerbitan faktur dan prosedur perpajakan lainnya. Hal ini menciptakan keraguan di kalangan pengusaha yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
"Soalnya sekarang ini banyak yang pada akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab mengenai penerbitan fakturnya, segala macam lah. Jadi ini yang menjadi PR kita lah, khususnya dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa meskipun DJP telah melakukan komunikasi langsung dengan pengusaha, seperti yang baru saja dilakukan oleh Dirjen DJP Suryo Utomo dalam pertemuan dengan Apindo, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
"Sudah-sudah (ada komunikasi dari DJP ke pengusaha soal Coretax), ini baru saja. Ini baru tadi Pak Dirjen Pak Suryo baru datang ke Apindo. Dari pengusaha sampai ke masukan gitu Pak, perpajak, terkait apa? Ya, secara overall lah, keseluruhan," tuturnya.
Kesiapan Petugas Pajak dalam Penerapan Sistem Coretax
Penerapan sistem Coretax, kata Sanny, tidak hanya membutuhkan perangkat keras dan perangkat lunak yang baik, tetapi juga infrastruktur pendukung lainnya, termasuk petugas pajak yang terlatih dan kesiapan dalam hal digitalisasi.
Menurutnya, meskipun kebijakan ini berpotensi memperluas basis pajak, tantangan utama terletak pada implementasi teknologi dan pelatihan petugas yang harus segera diatasi. Dia juga mengingatkan pentingnya dukungan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan kelancaran sistem dan memberikan rasa aman bagi para wajib pajak.
"Kalau ini kan sistem layanan terpadu lah, ini kalau core tax ini kan saya rasa bagus ya untuk ekstensifikasi perluasan daripada basis wajib pajak gitu. Tetapi ini sekali lagi pemerintah harus lihat dengan berbagai infrastruktur, baik infrastruktur hardware, software-nya, petugasnya, digitalisasinya semua," paparnya.
Sebagai informasi, sistem administrasi perpajakan digital terbaru, Coretax, resmi diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Namun, beberapa pengguna mengungkapkan keluhan terkait kesulitan akses akibat terjadinya downtime pada Sabtu (11/1/2025). Menanggapi hal tersebut, DJP telah melakukan perbaikan dalam penerapan sistem Coretax.
Coretax DJP Mengalami Kendala, Ini Perbaikan yang Telah Dilakukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, menjelaskan sejumlah perbaikan yang telah diterapkan. Perbaikan tersebut mecakup berbagai proses bisnis, antara lain terkait pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, terkait SPT yang mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, terkait Document Management System yang mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
"Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).
Faktur Pajak dan Upaya Perbaikan DJP
Hingga saat ini, sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 1.674.963 faktur yang telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Seiring dengan perkembangan tersebut, DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju," imbuhnya.
Selain itu, jika ada wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.
"Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," tandasnya.
Topik:
sistem-coretax hki djp pajakBerita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB