Pajak Minimum Global 15% Resmi Diterapkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Januari 2025 21:53 WIB
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) Sebesar 15% Resmi Berlaku di Indonesia (Foto: Ist)
Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) Sebesar 15% Resmi Berlaku di Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, MI -Pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) sebesar 15% resmi diterapkan di Indonesia mulai 1 Januari 2025, yang ditujukan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Penerapkan pajak minimum global ini merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan).

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan Global Minimum Tax (GMT), dengan sebagian besar negara mulai menerapkannya pada tahun 2025. Indonesia akan turut menerapkan kebijakan ini pada tahun pajak 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.

Sesuai dengan kesepakatan global, ketentuan ini akan berlaku untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Oleh karena itu, kata Febrio Kacaribu, kebijakan ini tidak mencakup wajib pajak individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan ketentuan terkait format formulir, prosedur pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.

Febrio menegaskan Pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia dalam menerapkan pajak minimum global. Hal itu diwujudkan melalui insentif yang akan diberikan kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan Pemerintah tengah menggodok insentif alternatif untuk mengimbangi pengaruh penerapan pajak minimum global, di mana insentif itu bakal mengutamakan bentuk insentif nonfiskal.

Topik:

pajak-minimum-global gmt tarif-pajak indonesia