KKP Ungkap Pengerukan Ilegal di Pulau Pari

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Januari 2025 18:51 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) berhasil mengungkap aktivitas pengerukan ilegal di kawasan perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. Temuan ini mencuat saat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang melibatkan subjek hukum PT CPS.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwon, mengungkapkan bahwa tim dari Ditjen PKRL KKP telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Hasil awal menunjukkan adanya kegiatan pengerukan dengan alat berat jenis beckhoe di area KKPRL yang telah diterbitkan izin penggunaannya.

"Temuan sementara penilaian KKPRL milik PT CPS ada kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (beckhoe) di dalam area KKPRL terbit," ucap Doni, Rabu (22/1/2025).

Area di sekitar lokasi pengerukan diketahui merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun yang masih dalam kondisi baik. Aktivitas pengerukan tersebut dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut. 

Tak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan adanya pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi. "Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut, pembangunan tersebut terindikasi mengalihfungsikan ekosistem mangrove, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis di perairan Pulau Pari.

"Pembangunan pondok wisata itu terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove," ungkap Doni.

Saat ini, Doni menyampaikan bahwa tim pengendalian perizinan dari Ditjen PKRL bersama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sedang mendiskusikan adanya indikasi pelanggaran yang terdeteksi.

Topik:

kkp pengerukan-ilegal pulau-pari doni-ismanto-darwon