Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Reklamasi di Konawe Selatan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 September 2025 14:46 WIB
KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi Ilegal di Konawe Selatan (Foto: Dok KKP)
KKP Hentikan Kegiatan Reklamasi Ilegal di Konawe Selatan (Foto: Dok KKP)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (25/9/2025). Reklamasi seluas 2,23 hektare tersebut dilakukan oleh PT GMS untuk membangun jetty atau dermaga.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan penghentian dilakukan karena perusahaan diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Pung di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurut penjelasan PT GMS, dermaga tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan pertambangan nikel. Namun, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebut kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. 

Antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Kurniawan menjelaskan, operasi pengawasan ruang laut digencarkan bersamaan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan. Rangkaian kegiatan itu akan berakhir pada peringatan Hari Ulang Tahun KKP ke-26, akhir Oktober.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan perizinan. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang masing-masing melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama untuk menjamin keberlanjutan usaha.

Topik:

kkp reklamasi konawe-selatan