Pentingnya Memahami Kebijakan Distribusi dan HET LPG Bersubsidi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Februari 2025 18:31 WIB
LPG 3 Kg (Foto: Dok MI)
LPG 3 Kg (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penjualan barang bersubsidi LPG 3 kg seharusnya tidak bisa disamakan seperti barang non-subsidi. Jika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secera bebas, pemerintah dan aparat penegak hukum akan segera menyikapi hal yang berkaitan dengan subsidi negara.

Penyaluran LPG 3 kg subsidi yang telah ditetapkan hanya lewat agen LPG 3 kg dan pangkalan LPG 3 kg terdaftar resmi di Pertamina, adalah mutlak harus dipertahankan karena ini terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah dan/atau pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI. Jumat (7/2/2025).

Ketika ada pihak yang memperjualbelikan LPG 3 kg di luar mata rantai distribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan berlaku, yakni agen dan pangkalan LPG 3 kg, maka disebut ilegal.

Dengan ketentuan pemerintah, Perpres 104 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pengguna yang berhak atas LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro, harus ditegakkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Maka, ketika ada pihak yang bukan rumah tangga atau badan usaha mikro yang terbukti bisa membeli dan/atau memperdagangkan LPG 3 kg, itu harusnya diambil tindakan tegas.

Lebih lanjut, Pengangkatan atau penambahan baru pangkalan-pangkalan LPG 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak hanya bisa membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yakni Pertamina.

Pemerintah juga telah menyiapkan pangkalan di setiap wilayah rukun tetangga (RT) atau paling tidak terdapat satu pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 kepala keluarga, agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Pendaftaran untuk menjadi pangkalan juga persyaratannya harus semudah mungkin, misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap (bukan bergerak), surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rekening tabungan bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, dan gas detector.

Dengan berjalannya program OVOO (One Village One Outlet) yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong Pertamina untuk mewujudkan program merata di tiap desa dan dusun yang ada di negeri ini yang sudah melaksanakan konversi minyak tanah ke LPG 3 kg, pemerintah perlu mendukung penuh program ini.

Mengenai HET pangkalan LPG 3 kg yang telaha ditetapkan pemda, sudah saatnya Menteri ESDM menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET pangkalan tersebut. Jadi, kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM, bukan pemda.

Sudah saatnya juga pemerintah mengoreksi besaran harga tebus LPG 3 kg dari agen ke Pertamina sebesar Rp11.588/tabung yang tak pernah dikoreksi sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg. 

Namun, koreksi harga tebus itu tidak harus dengan menaikkan besaran HET nasional karena kenyataannya HET pangkalan yang ditetapkan pemda sudah naik jauh dari HET nasional yang rata-rata sekitar 35%.

Topik:

gas-lpg-bersubsidi kebijakan-het-lpg