Anggaran Kemensos Susut Rp1,3 Triliun, Dampak ke Bansos?


Jakarta, MI - Pada tahun 2025, anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) dipangkas sebesar Rp1,3 triliun, adapun anggaran kemensos yang disepakati dengan Komisi VIII DPR RI adalah sebesar Rp78,26 triliun dari yang sebelumnya Rp79,58 triliun.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyampaikan, ada beberapa kaidah yang dilakukan Kemensos untuk menindaklanjuti efisiensi anggaran berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, salah satunya, menjamin agar anggaran bantuan sosial (bansos) tetap utuh atau tidak mengurangi anggaran bansos.
"Yang pertama, memastikan anggaran bansos yang diberikan langsung ke masyarakat tidak dikurangi. Bahkan arahan presiden, jika memang memungkinkan akan ditambah. Itu adalah yang untuk rakyat," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
Kedua, memastikan agar anggaran operasional yang melekat pada Bansos, seperti biaya salur tidak dikurangi. Setelah itu, untuk gaji pegawai dan honor pendamping tahun berjalan juga tidak dikurangi. Gus Ipul juga memastikan bahwa refocusing atau efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi target kinerja dan semangat kerja Kemensos.
"Kaidah ini yang kita pakai. Jadi biar sama persepsinya dulu. Jadi semangatnya tetap, tapi memastikan yang fixed cost, [anggaran] yang memang tidak bisa dikurangi, ya akan tetap kita pertahankan apapun tidak akan mengurangi kinerja kita," tutur Gus Ipul.
Anggaran Kemensos untuk tahun ini dipangkas sebesar Rp1,3 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan efisiensi terhadap anggaran belanja barang dan modal. "Jadi ini yang bisa kita efisiensikan itu adalah di belanja barang dan belanja modal nilainya Rp 1,3 triliun," terangnya.
Gus Ipul menjelaskan bahwa belanja barang mencakup alat tulis kantor (ATK), operasional kantor, perjalanan dinas, rapat/pertemuan, pengerahan Tagana, hingga operasional permakanan. Sedangkan belanja modal, yaitu berupa renovasi kantor, pemeliharaan, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Komisi DPR RI sebelumnya mendesak Mensos untuk menindaklanjuti pandangan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI, salah satunya terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penerima bansos.
Diharapkan, DTSEN mampu menampung data baru serta melakukan koreksi terhadap data yang sudah ada. Jika terdapat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat atau masih ada KPM yang belum terdata, maka perbaikan harus segera dilakukan.
Topik:
kemensos komisi-viii-dpr-ri anggaran-dipangkas bansos