BPKN Panggil Dirut Pertamina Buntut Dugaan Pengoplosan BBM

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 27 Februari 2025 06:40 WIB
Petugas mengisi pertamax ke tangki motor pelanggan di Balikpapan. Harga pertamax yang kini jauh di atas pertalite menyebabkan konsumen pertamax berpindah ke pertalite.
Petugas mengisi pertamax ke tangki motor pelanggan di Balikpapan. Harga pertamax yang kini jauh di atas pertalite menyebabkan konsumen pertamax berpindah ke pertalite.

Jakarta, MI - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri buntut dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite.

"BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini," kata Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, Kamis (27/2/2025).

Tak hanya itu saja, pihaknya juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU. Bahkan, BPKN bersama Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini.

Kemudian, BPKN juga meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala.

Pun, Mufti Mubarok menuding jika dugaan oplosan BBM Pertamax dengan Pertalite terbukti, dapat merugikan konsumen. 

Adapun masalah ini mencuat setelah Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah jelas terpinggirkan dan tercederai," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengadaan pembelian untuk pertamax atau RON 92. Padahal, sebenarnya  membeli pertalite atau RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo Pertamina untuk menjadi RON 92.

Mufti menilai konsumen pun dirugikan atas dugaan praktik tersebut karena hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Selain itu, ini juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," tegasnya.

Mufti mengungkapkan, berdasarkan UUPK, terkait dugaan kerugian yang dialami konsumen tersebut, konsumen berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina. 

Gugatan ini melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.

Di sisi lain, BPKN juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. 

Selain itu, Pertamina diminta untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual, bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini.

Topik:

BBM BPKN Pertamina Pertalite Pertamax