Pabrik Sritex Dibuka Lagi, Ribuan Karyawan Kena PHK Bisa Kerja Kembali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Maret 2025 14:29 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menyelenggarakan rapat membahas soal Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Ribuan pekerja Sritex kemungkinan dipekerjakan lagi, dalam dua minggu ke depan.

Hal itu, lantaran aset Sritex akan disewa oleh pihak ketiga. 

“Kemenaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Menaker Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Langkah ini, kata Yassierli, dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. 

Yassierli menegaskan pemerintah berkomitmen untuk melindungi para pekerja, termasuk mengawal hak-hak yang terkena PHK

“Saat ini Kemnaker sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex, berupa hak atas kompensasi PHK, dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujarnya.

Adapun hak-hak yang sedang dikawal mencakup hak atas kompensasi PHK, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat terpenuhi.

“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut, bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, keputusan mengenai kelanjutan operasional Sritex, dan nasib ribuan karyawannya akan diputuskan dalam dua pekan ke depan. 

Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi langsung mengenai rencana pembukaan kembali pabrik Sritex. 

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex itu akan diputuskan dalam dua minggu ke depan,” ungkap Slamet.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group terkena pemutusan hubungan kerja pada Januari dan Februari 2025.

PHK terjadi pada sejumlah anak usaha Sritex yakni PT Bitratex Semarang, PT Sritex Sukoharjo, PT Primayuda Boyolali, dan PT Sinar Panja Jaya Semarang. 

Topik:

Pabrik Sritex Karyawan Sritex