Kabar Baik! Buruh Sritex yang Kena PHK akan Bekerja Kembali 2 Pekan Lagi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Maret 2025 14:23 WIB
Konferensi Pers Terkait PHK Massal Ribuan Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex (Foto: Repro)
Konferensi Pers Terkait PHK Massal Ribuan Buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera kembali bekerja dalam waktu dua minggu ke depan. 

Hal ini diumumkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Presetyo Hadim, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Istana Merdeka, Senin (3/3/2025).
 
“Dalam penanganan kasus PT Sritex group Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” paparnya kepada wartawan di Kantor Presiden.

Diharapkan, lanjut Yassierli, langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya telah di PHK akibat permasalahan keuangan yang dihadapi perusahaan.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, juga sedang mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk hak atas kompensasi PHK serta berbagai hak normatif lainnya. 

“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa dengan adanya kepastian ini, diharapkan para pekerja PT Sritex Group dapat kembali bekerja dengan nyaman serta menerima hak-hak mereka secara penuh. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau proses pemulihan guna memastikan kesejahteraan para pekerja tetap terjaga.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan termasuk jaminan hari tua JHT dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” tutur Yassierli.

Topik:

pt-sri-rejeki-isman-tbk sritex karyawan-sritex phk-massal