Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Sita 50 Hektare Tanah, Nilainya Rp510 Miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 September 2025 08:18 WIB
Kejagung menyita 50 hektare tanah terkait kasus korupsi Sritex (Foto: Dok Kejagung)
Kejagung menyita 50 hektare tanah terkait kasus korupsi Sritex (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 50 hektare tanah yang tersebar di Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Anang menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex, pada Rabu (10/9/2025).

Proses penyitaan dilakukan sesuai Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Daftar aset yang disita Kejagung:

  • 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
  • 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
  • 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, Anang menambahkan, masih terdapat sejumlah aset lain milik tersangka yang akan disita, yakni:

  • Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi
  • Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi
  • Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi
  • Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. 

Para tersangka termasuk kakak-beradik pemilik Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta 10 orang lainnya yang merupakan petinggi perusahaan dan pihak terkait. Total kerugian negara kasus ini sebesar Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (21/7/2025).

Nurcahyo menjelaskan, angka tersebut berasal dari total kredit yang diberikan oleh beberapa bank daerah kepada Sritex. Beberapa petinggi dari tiga bank tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui tetap menyalurkan kredit meski kondisi keuangan Sritex tidak sehat.

Topik:

kejaksaan-agung sritex penyitaan-aset