Kejagung Periksa Mantan Kuasa Hukum Sritex

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 09:24 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil GPAW yang pernah menjadi kuasa hukum PT Sritex dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (3/9/2025).

"GPAW yang pernah menjadi kuasa hukum PT Sritex dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung juga memeriksa AS selaku Kepala Divisi Analis Risiko Bisnis LPEI tahun 2011, IGE selaku Direktur Eksekutif LPEI tahun 2015, dan ZLH selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012, SS selaku CBM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017; RML selaku Tim Teknis FS PT Rayon Utama Makmur tahun 2017 dan ADK dari Konsultan Provalindo yang menyusun FS PT Rayon Utama Makmur 2017.

Kemudian, AEP selaku Group Head Korporasi Bank BJB dan AP yang pernah menjadi staf kesekretariatan direksi Bank BJB pada 2018–2021 serta BAR selaku Pemimpin Cabang BJB Khusus Jakarta di Pancoran dan sebelumnya memimpin Cabang BJB Surakarta 

Tak hanya itu, sejumlah pejabat dari BRI juga diperiksa, antara lain DS yang menjabat Kepala Divisi Bisnis Umum BRI periode 2013–2025, RY sebagai Junior Account Officer DBU BRI, DY selaku Agen Jaminan pada Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI. 

Saksi-saksi diperiksa dalam rangka mengusut perkara dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Kasus ini ditangani dengan tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Anang.

Adapun tersangka korupsi PT Sritex (Sri Rejeki Isman Tbk) yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung adalah Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Dirut), A.M.S. (mantan Direktur Keuangan Sritex), serta beberapa pimpinan Bank BJB dan Bank DKI Jakarta, seperti Zainuddin Mappa (mantan Dirut Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersil Bank BJB). 

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan yang menyebabkan kerugian negara, di mana kredit yang seharusnya untuk modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang dan aset non-produktif. 

Tersangka Utama di kasus ini adalah Iwan Kurniawan Lukminto (Mantan Dirut PT Sritex). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani pengajuan kredit modal kerja dan investasi kepada bank, yang tidak sesuai peruntukannya. 

Lalu, A.M.S. (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex), bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, menandatangani permohonan kredit, dan memproses pencairan kredit menggunakan invoice fiktif, dengan dana yang dialihkan untuk melunasi utang MTN. 

Selain tersangka dari Sritex, ada pula tersangka dari pihak bank yang memberikan kredit: Zainuddin Mappa (Mantan Direktur Utama Bank DKI).

Salah satu tersangka yang ikut ditetapkan; Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersil dan Korporasi Bank BJB): Juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

BR (Benny Riswandi) (Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru. SP (Supriyatno) (Direktur Utama Bank Jateng): Turut terseret dan ditahan. 

PJ (Pujiono) (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru. SD (Suldiarta) (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng): Juga ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Adapun Kejaksaan Agung menetapkan tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex. 

Kredit senilai hampir Rp3,6 triliun dari Bank DKI, Bank Jateng, dan bank sindikasi lainnya diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, bukan untuk modal kerja. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik menemukan ada tindak pidana korupsi karena bank-bank tersebut memberikan kredit secara melawan hukum dengan tidak menganalisis dan mematuhi prosedur yang ditetapkan. 

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp692,98 miliar dari total utang Sritex sebesar Rp3,58 triliun yang tidak terbayarkan.

Topik:

Kejagung Sritex