Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Brimob Lindas Ojol Jalani Sidang Etik Hari Ini

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 September 2025 11:32 WIB
Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Divisi Propam Polri Menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, pada Kamis (4/9/2025) hari ini. 

Bripka Rohmat akan menjalani sidang KKEP terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

Adapun, Bripka Rohmat merupakan pengemudi dari kendaran taktis Brimob yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Ia diputus melakukan pelanggaran etik kategori berat. 

Sidang tersebut akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB.

Sidang ini akan digelar secara tertutup, namun saat pembukaan dan putusan sidang akan ditayangkan secara langsung. 

Sidang KKEP ini juga akan dihadiri oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

 

 

Topik:

Bripka Rohmat Sidang KKEP Affan Kurniawan