Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Vonis Demosi 7 Tahun


Jakarta, MI- Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhi vonis demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaran taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan.
"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Majelis menilai bahwa Bripka Rohmat telah terbukti melakukan pelanggran etik berat dan melalukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.
"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Majelis KKEP.
Dalam sidang etik tersebut, Bripka Rohmat mengaku bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun memiliki niat untuk mencederai orang lain dalam menjalankan tugas, apa lagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
“Tidak ada niat sedikitpun kami yang mulia, untuk mencederai apa lagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas dan perintah pimpinan saat melakukan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung pada peristiwa tragis tersebut.
“Saya sebagai bhayangkara Brimob, bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.” ujarnya.
Topik:
Bripka Rohmat Anggota Brimob Affan KurniawanBerita Selanjutnya
Pemeran Encuy 'Preman Pensiun' Ditemukan Tewas Gantung Diri di Garut
Berita Terkait

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Brimob Lindas Ojol Jalani Sidang Etik Hari Ini
4 September 2025 11:32 WIB

Lindas Affan Kurniawan Pakai Rantis Brimob, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
3 September 2025 20:19 WIB

Komnas HAM Pastikan Terus Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Tewasnya Affan Kurniawan
2 September 2025 15:47 WIB