Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Vonis Demosi 7 Tahun

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 September 2025 13:58 WIB
Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Didemosi 7 Tahun (Foto: Ist)
Bripka Rohmat Sopir Pelindas Affan Didemosi 7 Tahun (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhi vonis demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaran taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Majelis KKEP saat membacakan putusan.

Majelis menilai bahwa Bripka Rohmat telah terbukti melakukan pelanggran etik berat dan melalukan tindakan yang tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu. 

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Majelis KKEP. 

Dalam sidang etik tersebut, Bripka Rohmat mengaku bahwa dirinya tidak pernah sedikitpun memiliki niat untuk mencederai orang lain dalam menjalankan tugas, apa lagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. 

“Tidak ada niat sedikitpun kami yang mulia, untuk mencederai apa lagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Bripka Rohmat.

Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas dan perintah pimpinan saat melakukan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung pada peristiwa tragis tersebut. 

“Saya sebagai bhayangkara Brimob, bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.” ujarnya.

Topik:

Bripka Rohmat Anggota Brimob Affan Kurniawan