Bareskrim Mulai Usut Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol


Jakarta, MI- Bareskrim Polri memastikan proses pidana terhadap dua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sedang berjalan.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, penyelidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan sosiologi massa.
"kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ungkapnya.
Selain itu, Brigjen Djuhandan mengatakan bahwa tim penyelidik juga telah mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengambilan rekaman CCTV tersebut juga didampingi oleh pihak eksternal, yakni Kompolnas.
"Yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV diawasi oleh eksternal yaitu Kompolnas," tuturnya.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandan kembali memastikan proses pidana terhadap kedua angota brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan rantis saat ini tengah berjalan.
"Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ujarnya.
Topik:
Bareskrim Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Kompol Cosmas Kaju Gae Bripka RohmatBerita Terkait

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Lindas Ojol Dijatuhi Vonis Demosi 7 Tahun
7 September 2025 13:58 WIB

Bripka Rohmat Pengemudi Rantis Brimob Lindas Ojol Jalani Sidang Etik Hari Ini
4 September 2025 11:32 WIB

Lindas Affan Kurniawan Pakai Rantis Brimob, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
3 September 2025 20:19 WIB

Komnas HAM Pastikan Terus Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Tewasnya Affan Kurniawan
2 September 2025 15:47 WIB