Bareskrim Mulai Usut Pidana di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 September 2025 13:22 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Istimewa)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Bareskrim Polri memastikan proses pidana terhadap dua anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sedang berjalan. 

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip pada Kamis (25/9/2025).

Brigjen Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, penyelidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan sosiologi massa. 

"kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," ungkapnya.

Selain itu, Brigjen Djuhandan mengatakan bahwa tim penyelidik juga telah mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pengambilan rekaman CCTV tersebut juga didampingi oleh pihak eksternal, yakni Kompolnas. 

"Yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV diawasi oleh eksternal yaitu Kompolnas," tuturnya.

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandan kembali memastikan proses pidana terhadap kedua angota brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan rantis saat ini tengah berjalan.

"Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ujarnya. 

Topik:

Bareskrim Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan Kompol Cosmas Kaju Gae Bripka Rohmat