Koperasi Desa Merah Putih Segera Hadir, Menkop Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Pembentukan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Maret 2025 14:32 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa.

"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

SE yang diteken pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala desa di seluruh Indonesia. 

Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, SE ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

SE ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas terkait proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Adapun dalam edaran tersebut, dijabarkan tahapan beserta lini masa pelaksanaan yang dirancang berlangsung sepanjang Maret hingga Juni 2025.

Tahap awal dimulai dengan sosialisasi dan persiapan, di mana mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yakni setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tuturnya.

Selanjutnya, tambahnya, mengenai pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. "Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," katanya.

Setelah musyawarah desa digelar, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan pengesahan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Sementara itu, untuk desa-desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan serta evaluasi kinerja koperasi tersebut.

Jika koperasi yang ada dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," imbuh Budi Arie.

Menurut Budi Arie, untuk desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa, koperasi desa dapat dibentuk secara lintas desa atau oleh gabungan lebih dari satu desa.

Pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Topik:

koperasi-desa-merah-putih menkop