Dua Petinggi Astra International (ASII) Mundur Ditengah Gugatan Sukiyat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Maret 2025 16:00 WIB
PT Astra International Tbk. (ASII) (Foto: Dok MI)
PT Astra International Tbk. (ASII) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  PT Astra International Tbk. (ASII) tengah menjadi sorotan setelah dua petingginya, Bambang Brodjonegoro dan Suparno Djasmin, mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pengunduran diri ini terjadi di saat Astra Otoparts, anak usaha Astra, sedang menghadapi gugatan hukum dari H. Sukiyat, sosok yang dikenal sebagai pendiri mobil Esemka.

Corporate Secretary ASII, Gita Tiffany Boer, menyatakan bahwa Bambang Brodjonegoro mundur karena ditunjuk sebagai Dean of The Asian Development Bank Institute (ADBI), sedangkan Suparno Djasmin mengundurkan diri karena memasuki masa pensiun.

"Hal itu, sehubungan Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Dean of The Asian Development Bank Institute dan Bapak Suparno Djasmin karena beliau telah memasuki masa pensiun," ujarnya, dikutip Kamis (27/3/2025).

Mundurnya dua petinggi Astra ini bertepatan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Sukiyat terhadap dua anak usaha Astra Otoparts, yaitu PT Velasto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II). Astra Otoparts sendiri turut tergugat dalam kasus ini. 

Pada Senin (24/3/2025) sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dihadiri pihak PT Astra Otopart Tbk.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini bahkan memperlihatkan sikap tertutup dari kuasa hukum Astra, yang enggan memberikan keterangan kepada media.

“Nanti ya. Nanti ya. Saya tidak berkompetensi untuk menjawab,” kata kuasa hukum dua anak perusahaan Astra Otopart, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, Rris usai keluar dari ruang sidang.

Sukiyat, yang dikenal sebagai inisiator mobil Esemka dan kendaraan pedesaan AMMDes, menilai bahwa Astra telah bertindak tidak adil terhadapnya. Ia mengklaim hak-haknya dalam pengembangan mobil pedesaan dikebiri oleh Astra Otoparts dan anak perusahaannya.

Sebagi informasi, Astra dan perusahaan milik Sukiyat pernah bekerja sama dalam proyek pembuatan kendaraan pedesaan AMMDes melalui PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI), dengan investasi awal sebesar Rp300 miliar. 

Namun, proyek ini mangkrak dan Sukiyat merasa ada upaya sengaja untuk menggagalkan pengembangan mobil pedesaan karya anak bangsa.

Bahkan dapat dikatakan usaha penyandang difabel itu dimatikan secara perlahan oleh perusahaan otomotif terbesar Indonesia, tak lain adalah PT Astra Otoparts Tbk. itu melalui anak perusahaannya yakni PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. 

Pada tanggal 15 September 2021 silam H Sukiyat memohon atensi kepada Jokowi. Pada intinya, H Sukiyat menyatakan bahwa untuk mengembangkan dunia otomotif tanah air, pihaknya sebagai inisiator pembuatan mobil Esemka dan pembuatan mobil pedesaan. 

Untuk mengembangkan mobil pedesaan pada tahun 2018 Kiat Motor telah melakukan kerja sama dengan pihak Astra sebagai pemain otomotif terbesar di Indonesia.

Dalam hal ini telah bekerja sama dengan PT Astra Otoparts, dengan membuat beberapa perusahaan join venture untuk memproduksi dan memasarkan Mobil Pedesaan. "Tetapi dengan berjalannya waktu ternyata kerja sama ini tidak dapat dilanjutkan dan pihak Astra setuju untuk membeli hak inisiator kami dengan nilai Rp100 miliar."

"Akan tetapi terjadi cipta kondisi sedemikian rupa yang membuat pihak kami sangat dirugikan dengan berdalih bahwa kesepakatan hanya dinilai Rp33 miliar."

"Kami sebagai pengusaha awam daerah telah berusaha sedemikian rupa untuk menghubungi pihak Astra dan membicarakan hal ini lebih lanjut secara musyawarah, akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik," demikian Sukiyat.

Topik:

astra-international astra-otoparts bambang-brodjonegoro suparno-djasmin h-sukiyat