Pemerintah Siapkan Aturan Baru Perlindungan Ojol

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 April 2025 20:53 WIB
Kemnaker Siapkan Aturan Baru Perlindungan Ojol (Foto: Dok MI)
Kemnaker Siapkan Aturan Baru Perlindungan Ojol (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan terkait Bonus Hari Raya (BHR), yang diharapkan bisa memberikan keuntungan lebih bagi pengemudi selama momen-momen spesial seperti Lebaran. 

Takn hanya BHR, regulasi baru ini juga mencakup berbagai aspek perlindungan lainnya untuk pengemudi ojol, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.

"Tidak hanya BHR, tapi semua yang perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengumudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel saat ditemui di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Noel menyebutkan bahwa Sekretariat Negara (Setneg) akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penerbitan regulasi tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan kapan aturan ini akan diterbitkan.

“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara, lantas itu termanifestasi dengan nanti sekretariat negara akan mengoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ungkapnya. 

Noel menilai, regulasi baru merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap driver ojek online. 

“Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, lantas taksi online. Nah ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan,” tutupnya.

Topik:

kemnaker ojek-online regulasi-baru bhr