KPK Dalami Aliran Uang dari Agen TKA ke Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 November 2025 13:24 WIB
Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (Foto: Istimewa)
Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang tidak resmi yang diterima oleh eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) dari para agen tenaga kerja asing (TKA) di kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang tidak resmi tersebut dalam pemeriksan dua orang saksi dari pihak agen TKA berinisial WK dan TAR.

“Saksi TAR dan WK adalah agen TKA yang memberikan uang tidak resmi karena diduga diperas oleh HS,” kata Budi, Rabu (19/11/2025).

Meski demikian, Budi masih enggan merinci total aliran uang tidak resmi yang diterima eks Sekjen Kemnaker tersebut dari para agen TKA.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diminta oleh Hery kepada para agen TKA saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK. 

“Saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru. 

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto