Pengusaha: Hapus Outsourcing Bukan Solusi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Mei 2025 17:16 WIB
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia (Tengah) dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta (Foto: Repro)
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia (Tengah) dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing. Menurut mereka, langkah ini bukanlah solusi dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia, yang juga merupakan anggota Apindo, menyatakan bahwa daripada menghapus sistem outsourcing, pemerintah sebaiknya fokus pada penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing.

Sebab, lanjutnya, mekanisme alih daya merupakan kebutuhan industri yang menjadi salah satu daya tarik investasi yang masuk ke dalam negeri untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru.

"Karena itu sebenarnya kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing, tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," tutur Mira dalam acara Media Briefing Apindo di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, penguatan regulasi terhadap mekanisme alih daya harus mencakup sistem pengawasan berbasis risiko yang fokus pada pemenuhan prinsip-prinsip pekerjaan layak, termasuk di dalamnya kepastian upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan pekerja, serta kebebasan berserikat.

"Sehingga memungkinkan proses alih daya yang ada itu sebenarnya tetap bisa mengakomodir dari kebutuhan industri. Tetapi pada saat yang sama juga bagaimana bisa melindungi dari pekerja di Indonesia. Jadi sebenarnya kita harus melihat dari dua sisi ya," ujarnya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli sebelumnya mengatakan akan menindaklanjuti janji penghapusan outsourcing yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Buruh 1 Mei lalu. Saat ini tengah dilakukan perumusan berdasarkan masukan dari serikat buruh, pengusaha, dan pihak terkait.

"Kami saat ini tengah mempertimbangkan masukan-masukan dari para buruh, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO) dan pihak-pihak terkait akan aspirasi dari penghapusan outsourcing," kata Yassierli saat ditemui usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/5/2025).

Setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat buruh dan pengusaha, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke LKS Tripnas dan Depenas. Kemudian, setelah dibawa ke LKS Tripnas dan Depenas, pihaknya akan Kembali membawa hasil aspirasi tersebut ke Presiden Prabowo.

"Setelah itu, aspirasi ini akan kita bawa kepada LKS Tripnas dan Dapenas, jadi pada minggu ini sampai minggu depan, kita akan menangkap aspirasi lebih spesifik. Sesudah itu kita akan lapor ke Presiden Prabowo untuk menunggu arahan selanjutnya, jadi ini masih panjang prosesnya," jelas Yassierli.

Ia juga mengakui bahwa praktik outsourcing di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya adalah keberadaan pekerja yang telah berusia lanjut namun belum juga memperoleh status sebagai pekerja tetap. 

Hal ini mencerminkan lemahnya perlindungan dan kepastian kerja dalam sistem alih daya yang berlaku saat ini.

"Kalau kita lihat, memang praktik outsourcing ini memang masih banyak masalah. Ada orang yang usianya sudah 50 tahun, tapi statusnya masih outsourcing, tanpa ada jenjang karir yang pasti, gajinya juga masih UMR," tandasnya.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah rencana penghapusan outsourcing akan diberlakukan secara menyeluruh atau hanya sebagian. 

Pasalnya, keputusan ini bisa berdampak pada industri padat karya, manufaktur, dan lain-lain terutama industry tekstil yang saat ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Topik:

outsourcing apindo sistem-ketenagakerjaan