Sentuh Rp216,9 Triliun, Cukai Rokok Kalahkan Dividen BUMN


Jakarta, MI - Kontribusi industri hasil tembakau kembali membuktikan dominasinya dalam struktur penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada 2024, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun, nyaris tiga kali lipat lebih besar dibandingkan setoran dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyumbang sebesar Rp86,4 triliun.
Meskipun belum mencapai target APBN sebesar Rp230,4 triliun, capaian cukai rokok ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar. Rabu (14/5/2025).
Fakta ini menimbulkan ironi tersendiri di tengah derasnya kritik terhadap industri rokok, yang justru selama ini menjadi tulang punggung pendapatan cukai nasional.
Sementara itu, kontribusi dividen BUMN justru merosot tajam, pada triwulan pertama 2025 turun hingga 74,6 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, membuat pemerintah makin bergantung pada cukai rokok.
Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi setoran dividen BUMN tidak lagi masuk langsung ke kas negara karena dialihkan ke Danantara Indonesia.
Faktor Penurunan Penerimaan Cukai Rokok
- Penurunan Produksi: roduksi rokok menurun pada akhir 2024, khususnya bulan November dan Desember, mengurangi penerimaan cukai di awal 2025.
- Downtrading: Konsumen beralih ke rokok lebih murah dengan tarif cukai rendah, sehingga mengurangi total penerimaan negara.
- Tidak ada Kenaikan Cukai: Tanpa kenaikan tarif cukai pada 2025, tidak ada dorongan untuk pembelian pita cukai lebih awal
Pemerintah terus mengkampanyekan bahaya rokok, tetapi cukai rokok masih menjadi andalan pendapatan negara. Ini menciptakan dilema antara menjaga kesehatan masyarakat dan mempertahankan sumber pendapatan.
Topik:
rokok cukai-rokok dividen-bumnBerita Sebelumnya
Pengusaha: Hapus Outsourcing Bukan Solusi
Berita Selanjutnya
TKDN Tak Dihapus Total, Pemerintah akan Evaluasi Berdasarkan Komoditas
Berita Terkait

Purbaya Jadwalkan Pertemuan dengan Asosiasi Rokok untuk Bahas Cukai
23 September 2025 14:51 WIB

Cukai Rokok Diminta Ditunda 3 Tahun, Kadin: Fokus Berantas Rokok Ilegal
15 September 2025 12:07 WIB