Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal
Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tengah menyiapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal sebagai langkah memasukkan produsen ilegal ke dalam sistem legal.
"Masih kita diskusikan, tapi harusnya Desember awal sudah jalan semuanya," ujarnya usai rapat bersama DPD, di Senayan, Senin (3/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Nantinya, produsen rokok ilegal akan diarahkan untuk beroperasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sehingga kegiatan produksi dan distribusinya lebih terkontrol dan legal.
Purbaya menilai bahwa kebijakan tarif cukai rokok selama ini belum efektif untuk mendorong masyarakat Indonesia berhenti merokok. Ia juga menekankan, masuknya rokok ilegal dari luar negeri tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri.
"Beberapa daerah sedang dibangun kawasan KIHT. Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada, dan fair juga buat mereka," katanya.
"Jadi kita akan hitung seperti apa. Belum final, sedang kita hitung. Jadi kami sedang diskusikan dengan para pelaku tadi," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat subsektor industri pengolahan tembakau (KBLI 12) menjadi yang paling ekspansif pada Oktober 2025. Kinerja positif ini mendorong Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional naik menjadi 53,50, meningkat 0,48 poin dibanding September 2025.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut penguatan industri tembakau dipengaruhi oleh dua faktor utama: musim panen dan kebijakan fiskal Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Menurut kami mungkin saja (pengaruh Purbaya), terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada industri, kepada peredaran rokok ilegal,” jelas Febri di kantornya, Kamis (30/10/2025).
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa rokok-ilegal cukai-rokokBerita Sebelumnya
Harga CPO Turun Lebih dari 2 Persen, Produksi Naik jadi Pemicu
Berita Selanjutnya
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura karena Tak Penuhi Syarat Ekuitas
Berita Terkait
APBN Defisit Rp479,7 Triliun per Oktober 2025, Purbaya: Masih Terkendali
20 November 2025 16:51 WIB
Purbaya soal Usul Legalisasi Thrifting: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
20 November 2025 13:33 WIB