Purbaya akan Tinjau Ulang Cukai Rokok, Kebijakan Belum Final

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 September 2025 17:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan cukai rokok sebelum memutuskan langkah terkait penetapan tarif maupun mekanisme pengawasan.

“Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," kata Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/6/2025).  

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan studi dan analisa untuk menelusuri maraknya peredaran cukai rokok palsu. 

"Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak. Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan,” tutur Purbaya.

Purbaya menegaskan, keputusan terkait kebijakan cukai harus berbasis data dan analisis lapangan. Menurutnya, potensi kebocoran penerimaan negara akibat peredaran pita cukai palsu atau praktik penyalahgunaan harus lebih dulu dibereskan agar penerimaan bisa optimal.

Sebagai informasi, cukai hasil tembakau, terutama rokok, merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Pada 2024, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat mencapai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai nasional.

Selain sebagai sumber penerimaan negara, kebijakan cukai rokok juga berfungsi untuk mengendalikan tingkat konsumsi demi menjaga kesehatan. Pemerintah secara konsisten melakukan penyesuaian tarif setiap tahun, dengan rata-rata kenaikan mencapai 10–12 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, industri rokok merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan pekerja, mulai dari perusahaan rokok besar, pabrik kretek skala kecil, hingga perkebunan tembakau. 

Hal tersebut menjadikan kebijakan cukai rokok selalu menjadi isu sensitif karena menyangkut aspek kesehatan, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri dan tenaga kerja.

Oleh karena itu, kajian komprehensif yang akan dilakukan Kementerian Keuangan menjadi faktor penentu arah kebijakan cukai rokok ke depan, apakah tetap dinaikkan, diturunkan, atau difokuskan pada pembenahan tata kelola guna menekan potensi kebocoran penerimaan.

Topik:

menteri-keuangan purbaya-yudhi-sadewa cukai-rokok