Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik jadi 10% per Hari Ini


Jakarta, MI - Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya dari sebelumnya 7% menjadi 10%. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Sabtu (17/5/2025), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025.
Aturan yang ditetapkan sejak 14 Mei 2025 ini ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menjadi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.
Baleid tersebut mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan akan memberikan pemasukan yang lebih tinggi bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai pemberi dana untuk mendukung perluasan program pencampuran biodiesel dan peremajaan kembali perkebunan sawit tua (replanting).
Menanggapi kebijakan tersebut, Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai keputusan ini terkesan diambil secara tergesa-gesa.
Pasalnya, dilakukan di tengah gejolak perang dagang akibat kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS), yang juga kemungkinan akan mempengaruhi industri negara produsen CPO seperti Indonesia, termasuk negara produsen lain.
"Jadi, saya kira harusnya tidak dilakukan sekarang. Harusnya menunggu sampai 2 bulan, atau terjadi kesepakatan perdagangan perundingan tarif ke US, sehingga respons lebih akurat," kata Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, Fadhil juga mewanti-wanti keputusan tersebut akan menggerus daya saing CPO dalam negeri beserta turunnya terhadap kompetitor atau negara-negara produsen lain.
Dengan kata lain, PE ini juga otomatis nantinya akan mengerek harga minyak sawit Indonesia semakin mahal, yang pada akhirnya akan kurang kompetitif dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia.
"Ini akan menambah daya saing produk sawit di Indonesia dengan Malaysia. Daya saing akan semakin tertekan, beda [harganya] semakin melebar," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko membuat Indonesia kehilangan sejumlah pasar tujuan ekspor CPO. Kenaikan tarif PE diperkirakan akan mendorong naiknya harga jual CPO di pasar global, sehingga mengurangi daya saing komoditas CPO dalam negeri akibat harga yang tidak kompetitif.
"Iya, [pasar ekspor kita] mungkin bisa beralih," tutup Fadhil.
Topik:
sawit cpo tarif-pungutan-ekspor-cpo