Kemenkeu Hitung Anggaran Diskon Listrik hingga Tol, Siap Digelontorkan Mulai Juni 2025


Jakarta, MI - Pemerintah tengah menghitung besaran dana yang akan digelontorkan untuk program insentif ekonomi yang mulai berlaku per 5 Juni 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, sebagian anggaran sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sementara sisanya masih dalam proses perhitungan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman menyampaikan bahwa sebagian lain masih dihitung oleh Bendahara Negara.
"Masih dihitung, iya [masih dihitung] dong, kan baru meluncur kemarin, kita hitung dulu. Ada yang sebagian [sudah dialokasikan], ada yang tidak, kami hitung dulu," kata Luky saat ditemui di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat dikonfirmasi secara terpisah, ia enggan mengonfirmasi belanja insentif tersebut berasal dari pos anggaran yang mana.
Kata dia, Kemenkeu memang perlu menghitung anggaran tersebut untuk menentukan pos belanja yang bakal digunakan untuk insentif tersebut.
"Ya nanti kita lihat, kemarin kan sudah diumumkan. [Insentif] yang udah diumumkan nanti kita perlu hitung ya, berapa-berapanya, lalu kemudian lewat jalur mana, nanti kita jalanin," ujar Suahasil.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengelola momentum agar bisa menjaga pertumbuhan ekonomi melalui insentif periode Juni-Juli 2025 tersebut.
"Kita kelola untuk bisa momentum pertumbuhannya bisa tetap terjaga," ucap Febrio.
Berikut merupakan rincian program atau kebijakan stimulus ekonomi kuartal II 2025:
1. Diskon Transportasi
Ada 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025 antara lain:
- Diskon tiket kereta sebesar 30%
- Diskon tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 6%
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah, sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran
- Penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA)
- Penerapan diskon listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 atau pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PT PLN (Persero).
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan kartu sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan pangan 10 kilogram beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
- Penerapan program oleh Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional dengan koordinasi kepada Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan Perum BULOG terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan atau Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan atau Juni-Juli 2025
- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025
- Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya pada periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026
- Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Topik:
kementerian-keuangan anggaran diskon-listrik subsidi-upah ekonomi