Telat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari


Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang yang berada di bawah naungan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk segera menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara tepat waktu.
Imbauan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," tuturnya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Imbauan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pengajuan serta pelaporan tahunan KKPRL digelar KKP bersama Grup MIND ID pada Rabu (2/7/2025) di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur perencanaan ruang laut dari tingkat nasional hingga provinsi.
“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” ujarnya.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi daring bernama e-Sea yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id oleh para pemegang KKPRL.
Hingga 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL kepada Grup MIND ID, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp165 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, termasuk pertambangan laut serta pengoperasian terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang mendukung tambang di darat.
Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi terkait pemanfaatan ruang laut merupakan aspek krusial agi kelangsungan bisnis dan pelestarian lingkungan.
“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” tandasnya.
Topik:
tambang bumn-tambang mind-id kkp kkprl