Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro 2026, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2–5,8%

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Juli 2025 16:55 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Ist)
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi XI DPR RI resmi menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan nasional yang akan menjadi fondasi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) bersama pemerintah di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Rapat dihadiri oleh jajaran penting pemerintah, antara lain Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyampaikan bahwa seluruh poin dalam kesimpulan Panitia Kerja (Panja) telah disetujui dalam rapat tersebut.

"Dengan persetujuan dari pihak Pemerintah, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK, maka semua kesimpulan panja, yaitu panja pertumbuhan, panja penerimaan negara, dan panja defisit disetujui pada rapat pada sore hari ini," katanya.

Pertumbuhan ekonomi yang disepakati tersebut diperkirakan akan didorong oleh konsumsi rumah tangga sebagai penyumbang andil terbesar, dengan perkiraan pertumbuhan 5 hingga 5,5 persen.

Selain itu, investasi diperkirakan tumbuh 5 hingga 5,9 persen, konsumsi pemerintah 3,8 hingga 4,5 persen, ekspor 6,5 hingga 6,8 persen, dan impor 7,2 hingga 7,4 persen.

Berikut adalah rincian asumsi dasar ekonomi makro yang telah disetujui dalam KEM-PPKF untuk tahun 2026:

  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,2 hingga 5,8 persen
  • Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,6 hingga 7,2 persen
  • Nilai Tukar Rupiah: Rp16.500 hingga Rp16.900 per dolar AS
  • Inflasi: 1,5 hingga 3,5 persen
  • Tingkat Kemiskinan: 6,5 hingga 7,5 persen
  • Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0 hingga 0,5 persen
  • Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,44 hingga 4,96 persen
  • Rasio Gini: 0,377 hingga 0,380
  • Penciptaan Lapangan Kerja Formal: 37,95 persen.

Topik:

asumsi-makro komisi-xi-dpr