Beredar Isu Pungli Masuk IKN, Otorita Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Juli 2025 18:15 WIB
Otorita Respons soal Isu Pungli Masuk IKN (Foto: Ist)
Otorita Respons soal Isu Pungli Masuk IKN (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya alias gratis bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. 

Warga bahkan dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan ibu kota baru tersebut.

Staf Khusus Kepala OIKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengakses berbagai ruang publik di KIPP, seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, hingga Taman Kusuma Bangsa tanpa dikenakan biaya masuk.

"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," tegas Troy melalui keterangannya, Senin (7/7/2025).

Meski terbuka untuk umum, pengunjung tetap diminta mematuhi arahan petugas ketertiban dan keamanan di lokasi. 
Selain itu, saat ada penyelenggaraan acara besar, kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke area parkir yang tersedia, asalkan mengikuti rambu dan instruksi petugas.

Troy juga mengimbau agar seluruh pengunjung ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan IKN, antara lain dengan tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan tidak merusak tanaman serta fasilitas umum.

Dengan ini, Otorita IKN menyatakan secara tegas bahwa praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum yang meminta uang kepada masyarakat untuk bisa masuk ke IKN, termasuk pungutan parkir tidak resmi, adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan segera.

"Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!," katanya.

Ia menegaskan, setiap aduan terkait pungutan liar akan ditindaklanjuti sesuai sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Otorita IKN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.

Untuk menyampaikan laporan atau memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi pengaduan Otorita IKN melalui nomor 0811 5999 767.

"Mari bersama-sama segenap komponen masyarakat, kita menumbuhkan kebanggaan IKN menjadi kota yang layak dan nyaman huni serta dicintai dan menjadi kota dunia untuk semua. Bersama kita jaga dan bangun IKN," pungkas Troy.

Topik:

ikn oikn isu-pungli-masuk-ikn