351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar, Negara Tekor Rp5,7 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Oktober 2025 1 hari yang lalu
Batu Bara (Foto: Ist)
Batu Bara (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap penemuan 351 kontainer berisi batu bara di Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan hasil tambang ilegal. Akibat aktivitas tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa batu bara itu berasal dari penambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di area konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

"Kami melakukan penyitaan terhadap 351 kontainer yang berisi batu bara, di mana batu bara tersebut ditambang dari kawasan IKN," ujarnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

"Total kerugian yang ditimbulkan itu hampir Rp 5,7 triliun," sambungnya.

Dari hasil perhitungan antara kementerian dan akademisi, nilai tersebut mencakup hasil tambang yang tidak disetor ke negara dan kerusakan lingkungan di kawasan konservasi.

Kegiatan penambangan ilegal itu diketahui telah berlangsung sejak 2016 dan baru ditindak pada 2025. Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan aparat.

"Kurang lebih itu dilakukan dari tahun 2016 dan baru kita lakukan penindakan di tahun 2025, berarti kurang lebih hampir 9 tahun mereka melakukan kegiatan," jelasnya.

Lambatnya penindakan disebut karena aktivitas tambang tersebut memiliki dokumen yang tampak sah, sehingga sulit disentuh aparat. Bahkan, ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang turut melindungi kegiatan ilegal itu.

"Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas," tuturnya.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap adanya tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman batu bara ilegal tersebut. Ketiganya diketahui memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain untuk memberikan kesan seolah-olah pengiriman batu bara dari kawasan terlarang itu dilakukan secara legal.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan seluruh pihak, termasuk perusahaan yang disinyalir menjadi aktor utama di balik praktik pengiriman batu bara ilegal itu.

Topik:

batu-bara-ilegal kontainer-batu-bara ikn