Terungkap! Penyebab Investasi Rp1.500 T Gagal Masuk Tahun Lalu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2025 12:05 WIB
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu (Foto: Repro)
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa investasi jumbo senilai Rp1.500 triliun batal terealisasi pada 2024.

Hal itu disampaikan Todotua dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (4/11/2025). "Angka yang pernah kita temukan, sampai dengan tahun 2024 itu ada sekitar Rp1.500 triliun unrealised investasi," ujarnya, dikutip dari YouTube DPD RI.

Todotua mengatakan, perizinan masih menjadi faktor utama realisasi investasi bisa gagal. Belum lagi jika lokasi yang diajukan berada di Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau kawasan hutan, sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan investasi.

"Belum lagi kalau perizinannya itu, lokasinya, permohonannya di atas lahan LSD, kawasan hutan, dan lain-lain," kata Todotua.

Ia menambahkan, secara regulasi Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang mendukung investasi. Tantangannya kini terletak pada bagaimana pemerintah dapat memberikan pelayanan yang cepat.

"Jadi memang negara kita berbicara kaitan persyaratan, undang-undang, dan lain-lain ini sudah proper. Tetapi persoalannya dalam rangka kita sekarang, mau berbicara bagaimana kita bisa memberikan pelayanan yang cepat, ini yang menjadi challenge tersendiri," jelasnya.

Sebagai respon, Kementerian Investasi/Hilirisasi/BKPM telah menyiapkan skema postpaid dan fiktif positif untuk mengatasi tantangan tersebut, serta mempersingkat siklus investasi. Artinya, apabila kementerian teknis belum mengeluarkan izin sesuai kesepakatan, maka izin akan otomatis dikeluarkan atau paralel berjalan.

"Jadi kita sebutkan dengan namanya postpaid. Karena memang terkadang yang menjadi hal yang membuat delay daripada pelayanan perizinan di faktor-faktor syaratan teknis tadi yang saya sampaikan, Pak. Izin lokasi, PKKPR, izin AMDAL, dan kemudian juga PBG," imbuhnya. 

"Tetapi sekarang kita mau modifikasi dengan namanya fiktif positif dan yang postpaid. 28 hari misalnya hotel kita keluarkan izinnya, dia boleh konstruksi. Tetapi, apabila AMDAL-nya dan lain-lain belum selesai, itu paralel berjalan. Ini tentunya dalam rangka kita mau men-squeeze atau kita mau mempersingkat cycle investasi," tuturnya.

Topik:

kementerian-investasi investasi