Racuni Teman Pakai Sianida, Wanita Pecandu Judi Online Ini Dihukum Mati


Bangkok, MI - Sararat Rangsiuthaporn (36) perempuan asal Thailand dijatuhi hukuman mati atas kasus 14 pembunuhan dengan sianida karena pelaku kecanduan judi online dan meminjam uang kepada para korbannya.
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Bangkok pada Rabu (20/11/2024) lalu. Sararat meracuni temannya sendiri, Siriporn Kanwong, dengan sianida setelah menerima pinjaman uang.
Pelaku dan korban bertemu pada April tahun lalu untuk melepas ikan ke sungai Mae Klong, yang merupakan bagian dari rutal Buddha. Namun tak lama setelah itu, Siriporn pingsan dan meninggal dunia tidak lama kemudian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak sianida di tubuh Siriporn dan menangkap Sararat.
Namun dari proses penyelidikan lebih lanjut, Sararat ternyata terlibat dalam kasus pembunuhan yang belum terpecahkan sejak tahun 2015.
"Polisi kemudian dapat menghubungkan Sararat dengan keracunan sianida yang sebelumnya tidak terpecahkan yang terjadi sejak tahun 2015," kata otoritas setempat, dikutip AFP, Sabtu (23/11/2024).
Terkait motif dari pembunuhan memakai sianida, polisi mengatakan Sararat terlilit utang dari para korbannya. Pelaku tercatat meminjam uang sebesar 300.000 baht (Rp137 juta) untuk judi online. Ia juga mencuri perhiasan serta ponsel para korbannya.
"Dia membujuk 15 orang, salah satunya selamat untuk meminum kapsul herbal beracun," jelasnya.
Sararat menghadapi 13 persidangan pembunuhan terpisah, dan telah didakwa dengan sekitar 80 pelanggaran secara total.
Mantan suaminya, yang merupakan seorang letnan kolonel polisi dijatuhi hukuman 16 bulan penjara dan mantan pengacaranya dua tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Siriporn.
Thailand telah menjadi lokasi beberapa kasus kriminal yang mengerikan dan terkenal.
Awal tahun ini, enam warga negara asing ditemukan tewas di sebuah hotel mewah di Bangkok setelah keracunan sianida yang diyakini terkait dengan utang senilai jutaan baht.
Bagaimana kronologinya?
Pengadilan di Bangkok memvonis Sararat Rangsiwuthaporn bersalah karena menaruh racun sianida dalam makanan dan minuman seorang temannya saat mereka sedang bepergian tahun lalu.
Sararat bepergian dengan temannya, Siriporn Khanwong, 32, ke Provinsi Ratchaburi, sebelah barat Bangkok pada April 2023. Saat itu mereka turut ambil bagian dalam ritual agama Buddha di sebuah sungai, kata polisi.
Siriporn pingsan dan meninggal setelah makan bersama Sararat, yang tidak berusaha menolongnya, kata penyidik.
Jejak sianida ditemukan di tubuh Siriporn. Adapun ponsel, uang, dan tas miliknya hilang saat dia ditemukan, kata polisi.
Apa motifnya? Polisi mengatakan Sararat, yang dijuluki Am Cyanide oleh media Thailand, kecanduan judi.
Menurut polisi, dia sengaja mengincar teman-teman yang meminjamkan uang kepadanya. Dia kemudian mencuri perhiasan dan barang-barang berharga milik mereka.
Apakah Sararat bertindak sendirian? Mantan suaminya yang merupakan seorang eks- polisi—serta pengacaranya dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun empat bulan dan dua tahun karena menyembunyikan bukti untuk membantu Sararat menghindari tuntutan.
Mereka juga mengaku tidak bersalah sebelum vonis dijatuhkan pada Rabu (20/11/2024).
Mantan suaminya, Vitoon Rangsiwuthaporn, menyerahkan diri tahun lalu. Polisi mengatakan kemungkinan besar dia membantu Sararat meracuni mantan pacarnya, Suthisak Poonkwan.
Bagaimana reaksi keluarga korban? "Kamu mendapatkan keadilan, anakku. Hari ini, ada keadilan di dunia ini," kata ibu Siriporn, Thongpin Kiatchanasiri, di depan ruang sidang, sambil memegang foto mendiang putrinya.
Thongpin mengatakan dirinya tidak tahan melihat Sararat, yang menurutnya tersenyum saat vonis dibacakan. Sararat mengaku tidak bersalah atas tuduhan terhadapnya. Sararat juga diperintahkan untuk membayar keluarga Siriporn dua juta baht (Rp919 juta).
Topik:
Judi Online Hukuman Mati SianidaBerita Terkait

Eks Mentan Tiongkok Divonis Mati: Manfaatkan Jabatan untuk Bisnis
29 September 2025 16:14 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB