Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Ini Daftarnya


Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat kebijakan kontroversial. Kali ini, Trump resmi mengeluarkan perintah yang melarang warga dari 12 negara memasuki Negeri Paman Sam.
Negara-negara yang terdampak kebijakan ini antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Meski demikian, Pemerintah AS masih membuka pintu bagi beberapa kategori tertentu, seperti penduduk tetap AS yang sah, pemegang visa yang berlaku saat ini, pemegang visa kategori tertentu, serta individu yang masuk demi melayani kepentingan nasional AS.
Larangan ini dikeluarkan menyusul serangan antisemit di Boulder, Colorado, pada Minggu. Seorang pejabat Gedung Putih menyebut, Trump sebelumnya memang sudah mempertimbangkan untuk mengeluarkan larangan ini, namun serangan tersebut membuatnya mempercepat rencana ini.
"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan membahayakan kita," ujar wakil sekretaris pers Gedung Putih, Abigail Jackson di X. Dikutip Kamis (5/6/2025).
"Pembatasan ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup wilayah-wilayah yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, memiliki tingkat overstay yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman," sambungnya.
Selain memberlakukan larangan terhadap warga dari 12 negara, Trump juga menetapkan pembatasan parsial bagi warga dari tujuh negara lainnya yang ingin masuk ke AS. Ketujuh negara tersebut adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Trump sejak awal masa jabatannya, di mana ia telah memerintahkan kabinetnya untuk menyusun daftar negara yang perlu dibatasi visanya ke AS.
Negara-negara tersebut yakni yang dinilai "mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat".
Pemerintah AS mengelompokkan negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori dengan kode warna: merah, oranye, dan kuning. Setiap kode memiliki larangan dan batasannya sendiri.
Pada periode pertama kepemimpinannya, Trump juga pernah melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke AS. Namun, kebijakan itu dicabut oleh Presiden Joe Biden pada tahun 2021.
Topik:
amerika-serikat donald-trump larangan-masuk-as