Kurangi Beban Negara Akibat Over Kapasitas LP, DPR Dorong Revisi UU Narkotika Dipercepat

elvo
elvo
Diperbarui 6 Juni 2022 23:32 WIB
Jakarta, MI -Menyikapi besarnya anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah setiap tahunnya, untuk belanja para warga binaan atau narapidana di Indonesia yang mencapai angka Rp 1,8 triliun. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa. Menyatakan hal tersebut harus segera diatasi melalui revisi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Demikian disampaikan Desmond, saat memimpin rapat kerja bersama Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli, terkait pembahasan membahas rancangan kerja anggaran (RKA) Tahun 2023, di Gedung Parlemen, Senin (6/6/2022). Dikatakannya sejauh ini anggaran badan pemasyarakatan (BAPAS), untuk belanja makan narapidana, akibat over kapasitas sudah cukup membebani. "Didalam undang-undang narkotika ada 5 item misalnya kita bahas tentang rehabilitasi, beban itu dalam undang-undang kalau saya lihat masih pola lama. Rehabilitasi itu kalau masih tidak jelas antara bandar dan pemakai narkoba, putusan akan tetap sama, maka over kapasitas tidak akan terselesaikan," ujar Desmond. Lebih lanjut dikatakannya, terkait revisi undang-undang narkotika itu. Nantinya dengan jelas akan diatur pihak yang akan bertanggungjawab atas kegiatan rehabilitasi tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah. Serta menetapkan aturan setiap orang yang terbukti sebagai pemakai narkoba, untuk langsung direhabilitasi. "Kedua masalah rehabilitasi ini tanggungjawab siapa? kalau kita pisahkan antara bandar dan pemakai. Pemakai dikategorikan rehabilitasi, hasil diskusi di komisi III ini, bagaimana pemakai itu langsung direhabilitasi tapi penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bukan ditanggung oleh Kementerian Hukum dan Ham lagi," jelas politisi Partai Gerindra itu. Dengan demikian, melalui revisi undang-undang narkotika itu. Desmond meyakini beban negara dalam belanja makan narapida, ke depan dapat dikurangi dari angka sebelumnya sebesar Rp 1, 8 triliun. "Maka yang dipaparkan Pak Mentri itu, tentang uang Bapas sebesar Rp 1,8 triliun untuk belanja napi akan berkurang, kalau pemakai langsung direhabilitasi nantinya," tegasnya. Sebelumnya pada rapat kerja itu, Menkumham Yassona Laoli. Turut mengeluhkan besarnya belanja makan narapidana yang setiap tahunnya dialokasikan Kemenkumham melalui Bapas, hal itu diakuinya akibat over kapasitas seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia yang 50 persen diantaranya dihuni oleh narapidana kasus narkotika. "Jadi untuk tahun 2023 ini kami menganggarkan dana sebesar Rp 1, 8 triliun untuk belanja Bapas. Anggaran yang besar ini akibat over kapasitas di seluruh LP yang sebagian besar dihuni oleh narapidana kasus narkotika," ungkap Yassona.***  

Topik:

DPR RI Komisi III Kumham